Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Beberapa point penting perubahan terkait dengan Pelaksanaan Anggaran :
a. Dalam hal KPA berhalangan, pejabat yang ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Tugas atau Pejabat Pelaksana Harian Kepala Satuan Kerja secara otomatis sebagai KPA
b. Jabatan PPK tidak boleh dirangkap oleh KPA dan PPSPM
c. UP dapat digunakan untuk jenis belanja bantuan social, digunakan untuk pencairan dana belanja bantuan sosial kepada setiap penyedia barang dan/atau jasa
d. Pembayaran dengan UP kepada setiap penerima pembayaran paling banyak Rp 50.000.000 (dikecualikan untuk belanja sesuai pasal 214 ayat 3)
sumber : https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/download/pengumuman/3829-pmk-nomor-41-tahun-2026-tentang-perubahan-kedua-atas-pmk-62-tahun-2023-tentang-perencanaan-anggaran,-pelaksanaan-anggaran,-serta-akuntansi-dan-pelaporan-keuangan.html






