MIU Login

Konsinyering Strategis bersama Direktorat Jenderal Anggaran: PTKIN Dorong Juknis BOPTN 2026 Segera Disahkan

KOTA MALANG – Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan baru saja merampungkan kegiatan konsinyering strategis selama tiga hari. Acara dilaksanakan pada tanggal 23 – 25 Oktober 2025 di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Kegiatan ini menghasilkan sejumlah pembahasan krusial yang berfokus pada perumusan arah kebijakan, perbaikan tata kelola, dan efektivitas pelaksanaan program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) untuk tahun 2026.

Isu utama yang menjadi sorotan adalah mendesaknya pengesahan Petunjuk Teknis (Juknis) BOPTN Tahun 2026. Mengingat Juknis terakhir diterbitkan pada 2024 dan belum ada versi terbaru hingga Oktober 2025, kondisi ini berpotensi menyebabkan keterlambatan realisasi dan risiko pemblokiran anggaran di awal tahun.

Orientasi Ganda Pengelolaan BOPTN

Peserta konsinyering menyepakati bahwa pengelolaan BOPTN ke depan harus diarahkan pada dua orientasi besar:

  1. Efektivitas: Penggunaan dana harus berdampak langsung pada mutu akademik dan penguatan kelembagaan.
  2. Efisiensi: Tata kelola keuangan harus diperbaiki untuk menekan potensi blokir, memperbaiki kelengkapan data dukung, dan memperjelas batas antara kegiatan pendidikan dan non-pendidikan.

Ditekankan bahwa konsep belanja negara harus mencerminkan asas produktivitas, di mana anggaran harus dibelanjakan secara tepat sasaran untuk menumbuhkan ekonomi pendidikan dan menekan inefisiensi.

Arah Kebijakan Direktorat Jenderal Aanggaran Kemenkeu dan Tantangan Fiskal

Perwakilan DJA memastikan bahwa secara nasional, pagu BOPTN Tahun 2026 tidak dapat bergeser. Namun, blokir anggaran masih memiliki peluang untuk direalokasi jika didukung justifikasi dan data yang kuat. DJA menggarisbawahi pentingnya kelengkapan dokumen pendukung—meliputi TOR, RAB, dan review program yang komprehensif—sebagai syarat mutlak pembukaan blokir.

Meski PTKIN secara umum dinilai relatif aman, DJA mencatat beberapa permasalahan pokok, termasuk ketidaksesuaian antara alokasi dan realisasi dana serta kurangnya keterlibatan Satuan Kerja (Satker) dalam penyusunan formula pendanaan.

Ironisnya, DJA juga mengumumkan adanya pengurangan pagu nasional BOPTN sebesar Rp200 miliar, yang disebabkan oleh beberapa lokus kegiatan yang tidak disetujui oleh Bappenas.

“Kami merekomendasikan agar Kementerian Agama bersama PTKIN melakukan perhitungan ulang kebutuhan ideal BOPTN secara nasional dengan memperhatikan fiscal face dan kemampuan fiskal negara, serta menyesuaikannya dalam revisi Juknis 2026 agar lebih realistis dan berkeadilan,” ujar perwakilan DJA.

PTKIN Minta Relaksasi BLU dan Indikator Kinerja Proporsional

Dari sisi PTKIN, perwakilan kampus menyoroti bahwa alokasi dana Rupiah Murni (RM) saat ini sangat terbatas dan hampir seluruhnya terserap untuk belanja pegawai. Oleh karena itu, muncul desakan untuk adanya relaksasi pemanfaatan sumber dana BLU agar dapat digunakan lebih fleksibel untuk mendukung kegiatan akademik dan pengembangan kelembagaan.

Kampus, seperti UIN Lampung dan UIN Salatiga, juga menyampaikan kendala dalam pengukuran kinerja BOPTN. Mereka menilai satuan ukur yang ada masih terlalu umum dan tidak memperhitungkan perbedaan kapasitas antar institusi. Kebutuhan mendesak saat ini adalah penyusunan struktur indikator kinerja dan formula distribusi yang lebih ideal dan proporsional guna menghindari kesenjangan antara kampus besar dan kecil.

Konsinyering ini diharapkan menjadi langkah awal dalam reformulasi kebijakan pembiayaan PTKIN, merespons tren penurunan pagu BOPTN nasional, dan memperkuat tuntutan kemandirian perguruan tinggi. (mfa)

Berita Terkait